Pembangunan properti seperti rumah, ruko, atau gedung harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, salah satunya adalah dengan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, tidak sedikit pemilik bangunan yang mengabaikan izin ini. Padahal, membangun tanpa izin dapat menimbulkan berbagai risiko serius, baik dari segi hukum, keselamatan, maupun finansial.
1. Risiko Hukum yang Berat
Bangunan tanpa izin melanggar aturan tata ruang dan perizinan dari pemerintah daerah. Hal ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana, seperti:
Penyegelan bangunan oleh pemerintah
Pembongkaran paksa oleh aparat
Denda besar yang membebani pemilik
Tidak bisa mendapatkan sertifikat hak milik atau AJB karena tidak sesuai regulasi
2. Tidak Dijamin Keamanan Bangunan
Izin bangunan biasanya dikeluarkan setelah desain teknis diperiksa oleh instansi terkait. Jika tanpa izin, bangunan tersebut:
Bisa dibangun tanpa standar struktur yang aman
Rentan roboh saat terjadi gempa, banjir, atau beban berlebih
Mengancam keselamatan penghuni dan lingkungan sekitar
3. Sulit Menjual atau Mengalihkan Kepemilikan
Tanpa izin resmi, bangunan tidak tercatat secara legal dalam sistem pertanahan. Ini menyebabkan:
Sulit menjual properti ke pihak lain secara legal
Tidak bisa diagunkan ke bank
Tidak mendapat perlindungan hukum saat terjadi sengketa
4. Merugikan Lingkungan Sekitar
Pembangunan tanpa izin sering kali tidak memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Akibatnya:
Mengganggu saluran air atau drainase
Menimbulkan polusi suara atau visual
Memicu konflik dengan tetangga atau masyarakat setempat
Kesimpulan
Mengabaikan izin bangunan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga membuka pintu bagi berbagai risiko yang dapat merugikan pemilik maupun masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pastikan setiap proses pembangunan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan memiliki izin resmi. Lebih baik mengikuti prosedur sejak awal daripada harus menghadapi konsekuensi berat di kemudian hari.