Blog > Izin Usaha > 19 Juni 2025 • 13:41

Jangan Sampai Tertipu! Ini Tips Meneliti Legalitas Sebelum Membeli Rumah

Author Sekolah Perizinan

cover thumbnail

Membeli rumah adalah salah satu keputusan besar dalam hidup. Selain mempertimbangkan lokasi, harga, dan kondisi fisik bangunan, hal yang tak kalah penting adalah memastikan legalitas rumah tersebut. Banyak kasus pembeli yang mengalami kerugian karena lalai memeriksa dokumen hukum sebelum transaksi. Untuk menghindari masalah di kemudian hari, simak tips berikut agar Anda bisa membeli rumah dengan aman dan legal.

 

1. Periksa Sertifikat Tanah

Pastikan rumah memiliki sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang sah atas nama penjual. Hindari membeli rumah dengan status tanah girik atau sengketa. Langkah yang bisa dilakukan:

Minta salinan sertifikat dan cocokkan dengan data di Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Periksa apakah sertifikat tersebut bebas dari sengketa atau agunan

2. Cek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG

Rumah yang sah harus memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) atau PBG (persetujuan bangunan gedung). Dokumen ini menunjukkan bahwa bangunan legal secara struktur dan fungsi. Tanpa IMB/PBG, bangunan bisa dianggap ilegal dan berisiko dibongkar.

3. Tinjau Status Pajak dan PBB

Pastikan penjual tidak memiliki tunggakan pajak atas properti yang dijual. Periksa:

SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan)

Bukti pembayaran PBB selama 5 tahun terakhir

4. Gunakan Jasa Notaris atau PPAT Terpercaya

Proses jual beli harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris yang kompeten. Mereka akan membantu memeriksa kelengkapan dokumen, menyusun akta jual beli (AJB), dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum.

5. Survei Langsung ke Lokasi dan Lingkungan

Legalitas tak hanya di atas kertas. Lakukan survei langsung untuk melihat:

Apakah rumah dibangun di atas tanah fasilitas umum?

Apakah ada klaim atau sengketa dari warga sekitar?

Apakah akses jalan dan utilitas (listrik, air) sudah resmi?

6. Pastikan Penjual adalah Pemilik Sah

Waspadai penjualan oleh pihak ketiga yang bukan pemilik sah. Minta:

Identitas diri penjual (KTP dan KK)

Surat kuasa (jika diwakilkan), yang wajib disahkan oleh notaris

 

Kesimpulan

Membeli rumah tanpa mengecek legalitas secara menyeluruh sama saja dengan mempertaruhkan investasi Anda. Jangan tergiur harga murah atau tampilan menarik saja. Lakukan pengecekan hukum dengan cermat atau konsultasikan dengan profesional agar transaksi aman, nyaman, dan bebas dari masalah hukum di masa depan.

Other News You
Might Be Interested